Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Halal Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Halal Haram. Tampilkan semua postingan

Menyembelih Hewan Sekarat Yang Ditabrak

1. Haram

ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﻓﻲ ﺣﻞ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺭ 2/224 :ﺗﻨﺒﻴﻪ: ﻻ ﺑﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺣﻴﺎﺓ ﻣﺴﺘﻘﺮﺓ ﻓﻠﻮ ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺇﻟﻰ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﻟﻢ ﻳﺤﻞ ﻭﺇﻥ ﺫﺑﺢ ﻭﻗﻄﻊ ﻣﻨﻪ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺤﻠﻘﻮﻡ ﻭﺍﻟﻤﺮﻱﺀ ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ ﻓﻤﺎ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻭﻣﺎ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﻓﺎﻟﺠﻮﺍﺏ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﺒﺎﻍ ﻭﺍﻟﻌﻤﺮﺍﻧﻲ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﻴﻮﻣﻴﻦ ﻓﺈﻥ ﺫﻛﻴﺖ ﺣﻠﺖ.



ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻌﻼﻣﺎﺕ ﺍﻟﺪﺍﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪﺓ ﻭﺍﻧﻔﺠﺎﺭ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﺗﺪﻓﻘﻪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﺍﻟﻤﺠﺰﻱ ﻭﺻﺤﺢ ﺃﻧﻪ ﺗﻜﻔﻲ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪﺓ ﻭﺣﺪﻫﺎ. ﻗﻠﺖ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﺒﺎﻍ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺗﺮﻛﺖ ﻟﺒﻘﻴﺖ ﻳﻮﻣﺎ ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﻳﻮﻡ ﻭﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﺃﻥ ﺗﻤﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺎﻝ. ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺮﻓﻌﺔ ﻭﻗﺎﻝ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻨﺘﻬﻲ ﺇﻟﻰ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺣﻴﻦ. ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﺷﺪ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﺸﻴﺌﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻨﺪ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﺴﻜﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺤﻠﻘﻮﻡ ﺗﻄﺮﻑ ﻋﻴﻨﻪ ﻭﻳﺘﺤﺮﻙ ﺫﻧﺒﻪ. ﻭﺃﻣﺎ ﺣﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﺬﺑﻮﺡ ﺑﺄﻥ ﻳﻨﺘﻬﻲ ﺍﻵﺩﻣﻲ ﺇﻟﻰ ﺣﺎﻟﺔ ﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻌﻬﺎ ﺇﺑﺼﺎﺭ ﻭﻧﻄﻖ ﻭﺣﺮﻛﺔ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭﻳﺔ ﻷﻥ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻗﺪ ﻳﻘﺪ ﻧﺼﻔﻴﻦ ﻭﻳﺘﻜﻠﻢ ﺑﻜﻼﻡ ﻣﻨﺘﻈﻢ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﺻﺎﺩﺭ ﻋﻦ ﺭﻭﻳﺔ ﻭﺍﺧﺘﻴﺎﺭ

ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ


Syarh al-Muhadzdzab 9/89 :


وقد ذكر الشيخ ابو حامد وصاحبا الشامل والبيان وغيرهم أن الحياة المستقرة ما يجوز أن يبقى معه الحيوان اليوم واليومين بأن يشق جوفها وظهرت الامعاء ولم تنفصل فإذا ذكيت حلتوهذا الذى ذكره منزل على ما قدمناه

والله تعالى أعلم



شرط الذبيح: كونه حيوانا مأكولا ، فيه حياة مستقرة.



والحياة المستقرة هي ان تكون الروح في الجسد ومعها ابصار ونطق وحركة اختيارية.واما الحياة المستمرة بميمين فهي الباقية الي انقضاء الاجل إما بموت او بقتل.واما حياة عيش المذبوح ويقال لها حركة مذبوح فهي التي لايبقى معها ابصار ولا نطق ولا حركة اختيارية.



فتشترط الحياة المستقرة اول الذبح فيما اذا وجد سبب يحال عليه الهلاك كاكل نبات مضر ، وكما لو جرح سبع صيدا او شاة او انهدم عليه بناء او جرحت هرة حمامة... فيشترط في ذلك ان يذبح وفيه حياة مستقرة اول الذبح، والا... لم يحل.واما اذا لم يوجد سبب يحال عليه الهلاك... فلا تشترط ، فاذا انتهى الحيوان الي حركة مذبوح بمرض و ذبح آخر رمق... حل وان لم يتحرك بعد الذبح او لم يتفجر الدم.



وعلامة الحياة المستقرة احد امرين: اما تفجر الدم ، او الحركة العنيفة بعده ، ولا يشترطان معا علي الصحيح.



(تعليق الياقوت النفيس)

2. Halal

Syaratnya hewan yang disembelih adalah termasuk hewan yang boleh dimakan, dan ada padanya kehidupan yang mustaqirroh.

Kehidupan yang mustaqirroh artinya ruhnya masih ada di jasadnya, dan masih bisa melihat, berbicara (bersuara), dan bergerak yang bersifat ikhtiyari (bukan gerakan kesakitan mau mati)
, sedangkan kehidupan mustamirroh yaitu kehidupan yang sisa hingga ajalnya, adakalanya dengan sebab mati atau dibunuh.


Hayah ‘aisy madzbuh, bisa juga dikatakan gerakan hewan yang disembelih,  yaitu yang mana tidak bisa melihat, berbicara (bersuara), dan bergerak secara ikhtiyari .

Maka disyaratkan Hayah Mustaqirroh ketika menyembelih jikalau di dalam itu hewan didapatkan sebab-sebab kematiannya, seperti hewan itu habis makan tanaman yang membahayakan (beracun), dan sebagaimana. Jikalau hewan buas melukai hewan buruannya atau kambingnya, atau hewan itu tertimpa bangunan, atau merpati yang telah dilukai oleh kucing, maka disyaratkan Hayah Mustaqirroh dalam masalah ini , maka jika tidak ada Hayah Mustaqirroh ketika menyembelih, maka tidak halal hewan itu.

 
Dan adapun jika tidak didapati sebab-sebab kematian pada hewan itu, maka tak disyaratkan ada nya Hayah Mustaqirroh. Maka jikalau itu hewan sudah sampai kepada Harokah Madzbuh dengan sebab sakit dan sudah disembelih pada akhir tempat pernafasannya, maka halal hewan tersebut walaupun tidak bergerak setelah disembelih atau tidak keluar darah nya.


Dan tanda-tanda nya Hayah Mustaqirroh adalah salah satu dari dua hal berikut ini:

1. adakalanya bercucuran darahnya ketika disembelih, atau 
2. ada gerakan yang keras setelahnya.
 
Dan tidak disyaratkan adanya dua tanda ini secara bersamaan menurut qoul yang sohih, Wallahu'alam



https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/843318629024280/ oleh Mbah Jenggot dan Ust. Ghufron Bangkalan
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Operasi Plastik di Wajah: Hal Yang Memperbolehkan dan Cara Wudhunya

Operasi plastik pada wajah termasuk katagori Taghyiru Kholqillah (merubah ciptaan Allah) yang dilarang oleh syara’ kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syara, seperti dalam rangka pengobatan atau pemulihan akibat kecelakaan dan sejenisnya. Tentang wudlunya ditafsil. Apabila sudah التحام (menyatu/melekat) maka sah, dan apabila belum, maka tidak sah.

1. QS. An-Nisa: 119 :

 وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

2. Isadu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 122 :

 فىِ خَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَاْلوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَةَ وَالنَّامِصَةَ وَالْمُنْتَمِصَةَ.

Di dalam hadits Imam Bukhori dan Muslim: (yang artinya) Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, dan orang yang membuat tato dan yang ditatonya, dan orang yang meruncingkan (memangir) giginya dan yang dipangurnya. Dan orang yang menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yang dikeriknya.

3. Isadu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 123 :

 أَمَّا لَوِ احْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِنَحْوِ عَيْبٍ فِى السِّنِّ أَوْ عِلاَجٍ فَلاَ بَأْسَ بِهِ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِىّ.

Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memangur giginya, seperti cacat di dalam gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Kurdi.

4. Fathu al-Bari, Juz X, Hlm. 273 :

 قَوْلُهُ: (وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ) يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ الْمَذْمُومَةَ مَنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ ِلأَجْلِ الْحُسْنِ فَلَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مَثَلاً جَازَ.

(Dan orang-orang yang merenggangkan giginya, untuk memperindah). Dari situ dapat diambil kefahaman, bahwa yang tercela (tidak boleh) itu, merenggangkan gigi yang bertujuan untuk mempercantik/memperindah. Namun seandainya hal itu diperlukan, seperti untuk mengobati, maka diperbolehkan.

5. al-Qulyubi, Juz I, Hlm. 39

 وَيَجِبُ غَسْلُ يَدٍ الْتَصَقَتْ فِي مَحَلِّ يَدِهِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ صَاحِبِهَا بَعْدَ قَطْعِهَا بِحَرَارَةِ الدَّمِ، بِحَيْثُ يُخْشَى مِنْ إزَالَتِهَا مَحْذُورُ تَيَمُّمٍ، وَيَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ كَفٍّ أَوْ أُصْبُعٍ مِنْ نَحْوِ نَقْدٍ، وَغَسْلُ مَوْضِعِ شَوْكَةٍ إنْ كَانَ لَوْ قُلِعَتْ لاَ يَنْطَبِقُ مَوْضِعُهَا، وَلاَ يَصِحُّ الْوُضُوءُ مَعَهَا وَإِلاَّ فَلاَ

Wajib membasuh tangan yang sudah melekat pada tempatnya tangan meskipun bukan tangan muliknya, setelah diputuskan dengan menyatunya/mengalirkan darah, sekira membahayakan apabila dihilangkan sampai batas bahaya yang memperbolehkan tayammum. Dan wajib membasuh luarnya telapak tangan pada tempatnya, dan tidak sah wudlu bersama penghalang, kalau tidak menjadi penghalang tetapi sudah menjadi satu maka tidak wajib membasuh bekas dzohir potongan.

6. Fathul Bari XI/575 :

 فتح الباري ج 11 ص 575
 ذكر فيه حديث ابن مسعود الماضي في «باب المتفلجات» قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أن نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره كمن تكون مقرونة الحاجبين فتزيل ما بينهما توهم البلج أو عكسه، ومن تكون لها سن زائدة فتقلعها أو طويلة فتقطع منها أو لحية أو شارب أو عنفقة فتزيلها بالنتف، ومن يكون شعرها قصيراً أو حقيراً فتطوله أو تغزره بشعر غيرها، فكل ذلك داخل في النهي. وهو من تغيير خلق الله تعالى. قال: ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة تؤذيها أو تؤلمها فيجوز ذلك، والرجل في هذا الأخير كالمرأة، وقال النووي: يستثنى من النماص ما إذا نبت للمرأة لحية أو شارب أو عنفقة فلا يحرم عليها إزالتها بل يستحب. قلت: وإطلاقه مقيد بإذن الزوج وعلمه، وإلا فمتى خلا عن ذلك منع للتدليس. وقال بعض الحنابلة: إن كان النمص أشهر شعاراً للفواجر امتنع وإلا فيكون تنزيهاً، وفي رواية يجوز بإذن الزوج إلا إن وقع به تدليس فيحرم، قالوا ويجوز الحف والتحمير والنقش والتطريف إذا كان بإذن الزوج لأنه من الزينة. وقد أخرجه الطبري من طريق أبي إسحق عن امرأته أنها دخلت على عائشة وكانت شابة يعجبها الجمال فقالت: المرأة تحف جبينها لزوجها فقالت: أميطي عنك الأذى ما استطعت. وقال النووي: يجوز التزين بما ذكر، إلا الحف فإنه من جملة النماص.



Diambil dari Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 1986 di PP. Asembagus Situbondo oleh PISS KTB facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/666908619998616
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hukum Jabat Tangan Non Mahram Menurut 4 Madzhab


Dari 4 madzhab semua mengharamkan jabat tangan pria-wanita non mahrom,berikut ta`birnya

1). Madzhab Hanafiyah

 تحفة الفقهاء لِعلاء الدين السمرقندي - (ج 3 / ص 333)

 وأما المس فيحرم سواء عن شهوة أو عن غير شهوة وهذا إذا كانت شابة فإن كانت عجوزا فلا بأس بالمصافحة إن كان غالب رأيه أنه لا يشتهي ولا تحل المصافحة إن كانت تشتهي وإن كان الرجل لا يشتهي

 2). Madzhab Malikiyah

 حاشية الصاوي على الشرح الصغير - (ج 11 / ص 279)

 وَلَا تَجُوزُ مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ أَيْ الْأَجْنَبِيَّةَ وَإِنَّمَا الْمُسْتَحْسَنُ الْمُصَافَحَةُ بَيْنَ الْمَرْأَتَيْنِ لَا بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ، وَالدَّلِيلُ عَلَى حُسْنِ الْمُصَافَحَةِ مَا تَقَدَّمَ وَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَنْ قَالَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ قَالَ : لَا .

 3). Madzhab Syafiiyyah

 حاشية البجيرمي على الخطيب (ج 10 / ص 113)

 وَتُسَنُّ مُصَافَحَةُ أَيْ عِنْدَ اتِّحَادِ الْجِنْسِ، فَإِنْ اخْتَلَفَ فَإِنْ كَانَتْ مَحْرَمِيَّةً أَوْ زَوْجِيَّةً أَوْ مَعَ صَغِيرٍ لَا يُشْتَهَى أَوْ مَعَ كَبِيرٍ بِحَائِلٍ جَازَتْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ وَلَا فِتْنَةٍ؛ نَعَمْ يُسْتَثْنَى الْأَمْرَدُ الْجَمِيلُ فَتَحْرُمُ مُصَافَحَتُهُ كَمَا قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ ا هـ مَرْحُومِيٌّ .

 4). Madzhab Hambaliyah

 الإقناع في فقه الإمام لأحمد الحجاوي- (ج 1 / ص239)

 ولا يجوز مصافحة المرأة الأجنبية الشابة وأن سلمت شابة على رجل رده عليها وإن سلم عليها لم ترده وإرسال السلام إلى الأجنبية وإرسالها إليه لا بأس به للمصلحة وعدم المحذور.

Kesimpulan :

1. Hukum jabat tangan antar lawan jenis secara langsung adalah haram, kecuali bagi anak kecil atau yang sudah lanjut usia yang tidak berpotensi menimbulkan efek negatif (syahwat dan fitnah).

2. Hukum jabat tangan antar lawan jenis non-mahram dengan menggunakan kaos tangan dan penutup sejenisnya, berhukum jawaz asalkan tidak berpotensi menimbulkan syahwat dan fitnah.




PISS-KTB
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Kesalahfahaman Kelompok Penentang Tawassul Dalam Memahami Ayat Dan Hadits

Sebagian orang mengatakan bahwa tawassul hukumnya haram dan menyebabkan kesyirikan, karena perbuatan ini sama dengan perbuatan orang musyrik, berdasarkan firman Allah SWT

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى

Artinya “Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya “ (Az Zumar : 3).

Sebenarnya ayat di atas tidaklah tepat jika ditujukan untuk orang-orang yang beriman kepada Allah karena ayat itu diturunkan untuk menjelaskan kelicikan orang-orang musyrik di dalam membela diri mereka terhadap sesembahan mereka yaitu berhala-berhala yang sebenarnya mereka meyakini bahwa berhala-berhala itu berkuasa memberi manfat dan mendatangkan bahaya. Sedangkan orang yang beriman meyakini bahwa semua manfaat dan bahaya semata dari Allah.

Selain itu kalimat ما نعبدهم الا ليقربونا artinya kami tidak menyembah berhala-berhala itu kecuali untuk mendekatkan diri kami kepada Allah. Apakah sama yang diyakini orang yang bertawasul ?, Tidak, mereka menyembah kepada Allah dan tidak menyembah kepada selain Allah dan mereka tidak menjadikan apa yang mereka tawassuli untuk mendekatkan diri kepada Allah, mereka meminta kepada Allah berkat orang-orang yang soleh yang telah diridhoi oleh Allah.

Salah besar jika melarang tawassul dengan ayat di atas. Yang lebih mengggelikan, ayat yang ditujukan kepada musyrikin ini, mereka gunakan untuk menyerang orang-orang beriman yang meng-esakan Allah. Imam Bukhori berkata “Ini adalah perbuatan orang khawarij. Mereka mengambil ayat untuk orang kafir kemudian menimpakan ayat tersebut kepada muslimin dengan tanpa dalil dan disertai fanatik yang keterlaluan “.  (Mas’alatul al-Washilah karya Muhammad Zaky Ibrohim)

Mereka juga salah di dalam memahami hadits

اذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

“Apabila kamu meminta, maka mintalah kepada Allah. Apabila kamu meminta tolong maka minta tolonglah kepada Allah” (HR. Turmudzy juz 9 hal. 56)

Dinyatakan hadits di atas dalil untuk mengharamkan bertawasul. Sebenarnya hadits ini mengingatkan bahwa semua datangnya dari Allah SWT. Jelasnya, bila kamu meminta kepada salah satu mahluk, maka tetaplah berkeyakinan semuanya dari Allah SWT bukan larangan untuk meminta kepada selain Allah sebagaimana zhohir hadits. Sesuai dengan hadits berikut,

وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ

“Ketahuilah seandainya semua umat berkumpul untuk memberimu manfaat dengan sesuatu, maka mereka tidak akan bisa memberimu manfaat kecuali sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT kepadamu. Apabila mereka berkumpul untuk membahayakan kamu dengan sesuatu, maka mereka tidak akan bisa membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan atasmu”. (HR. Turmudzy juz 9 hal. 56)

Bandingkan ! hadits Nabi yang berbunyi :

لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ

“Janganlah bergaul dengan kecuali orang mu’min dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertqwa” (HR. Abi Daud juz 12 hal. 458).

Apakah hadits ini sebagai larangan bagi kita untuk bergaul dengan orang kafir dan memberi makan orang yang tidak betaqwa itu haram ?.
Tidak ! hadits di atas peringatan “janganlah disamakan bergaul dengan orang yang kafir dengan bergaul dengan orang yang beriman, dan lebih perhatikanlah membantu orang yang bertaqwa dari pada selainnya”. Hadits tersebut hanyalah anjuran, bukan kewajiban.

Sebenarnya banyak sekali dalil-dalil tentang diperbolehkannya tawasul bahkan menjadi suatu anjuran, tapi yang di atas kiranya menjadi cukup sebagai pemikiran tentang kekurang fahaman mereka terhadap ayat-ayat dan hadits-hadits serta kefanatikan mereka terhadap pendapat diri sendiri tanpa menghargai pendapat orang lain yang lebih tinggi ilmu dan kesolehannya. Wallahu A’lam


Forum Santri Salaf
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Berhati-hatilah Menulis di Media Sosial


Al-Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Rahimahullah- Mengatakan Dalam Kitabnya yang Berjudul Bidayah Al- Hidayah (hlm. 137-138 Beserta Syarhnya Maraqi Al-‘Ubudiyyah Karya Abu ‘Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi)

ﻭ ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻴﺪﺍﻥ ﻓﺎﺣﻔﻈﻬﻤﺎ ﻋﻦ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ ﺑﻬﻤﺎ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻨﻄﻕ ﺑﻪ ﻓﺎﻥ ﺍﻟﻘﻠﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﻠﺴﺎﻧﻴﻦ، ﻓﺎﺣﻔﻆ ﻋﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﺣﻔﻆ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﻋﻨﻪ

“Adapun Kedua Tangan, Maka Jagalah Dari Menulis Sesuatu yang Tidak Boleh Diucapkan. Karena Sejatinya Pena Merupakan Salah Satu Dari Dua Lisan. Maka Jagalah Pena Dari Hal- Hal yang Harus Dijaga Oleh lisan.”

Dzun Nun Al-Mishri Bersyair :

ﻭﻣﺎ ﻣﻦ ﻛﺎﺗﺐ ﺍﻻ ﺳﻴﺒﻠﻲ ﻭﻳﻔﻨﻲ ﺍﻟﺪﻫﺮ ﻣﺎ ﻛﺘﺒﺖ ﻳﺪﺍﻩ
ﻓﻼ ﺗﻜﺘﺐ ﺑﻜﻔﻚ ﻏﻴﺮ ﺷﻲﺀ ﻳﺴﺮﻙ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻥ ﺗﺮﺍﻩ

Setiap orang yang menulis pasti akhirnya lenyap juga tulisan tangannya (namun baik buruknya akan diterima di akhirat). Maka janganlah kamu menulis apapun (termasuk status di media sosial) kecuali yang membuatmu bahagia ketika melihatnya di akhirat.

Penulis Mirqah Ash- Shu’ud At-Tashdiq Syarh Sulam At- Taufiq ila Mahabbatillah ‘ala At-Tahqiq  Menjelaskan,

“Karena Sesungguhnya Pena Merupakan Salah Satu Dari Dua Lisan. Karena Sejatinya Tulisan Merupakan Ungkapan Lisan, Sebagaimana Kata ‘Ali Al-Nabtiti. Oleh Sebab itu, Al- Ghazali Berkata Dalam Al- Bidayah, ‘Maka Jagalah Penamu Dari Hal-Hal yang Wajib Dijaga Oleh Lisan.’”

Jadi, Hati-Hati Dalam Menulis!

Tulislah Hal-Hal yang Baik Agar Kelak Anda Melihatnya Dengan Kegembiraan. Lain Halnya Jika Anda Asal Tulis Seperti Keluh Kesah, Caci Maki, Ghibah, Namimah, dan Semacamnya. Maka Anda Akan Menyesal Dengan Penyesalan yang Besar!



Ust. Muhammad Ja'far Shodiq
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Kuburan di Komplek Masjid (2)

Kita memahami bahwa Masjid Rasul SAW itu didalamnya terdapat makam beliau SAW, Abubakar ra, dan Umar ra. Masjid diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi SAW karena menjadikan kubur beliau SAW ditengah - tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama di masa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah Aisyah ra (makam Rasul SAW). Perluasan adalah di zaman khalifah Walid bin Abdul Malik sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96 Hijriyah.

Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H - 256 H), Imam Muslim? (206 H – 261H), Imam Syafii? (150 H – 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H – 241 H), Imam Malik? (93 H – 179 H) dan ratusan imam imam lainnya? 

Apakah mereka diam membiarkan hal yang dibenci dan dilaknat Rasul SAW terjadi di Makam Rasul SAW?, lalu Imam - Imam yang hafal ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin yang bodoh dan hanya menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul SAW? 

Munculkan satu saja dari ucapan mereka yang mengatakan bahwa perluasan Masjid Nabawiy adalah makruh, apalagi haram. Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini diperbolehkan, bahwa orang yang kelak akan bersujud menghadap Makam Rasul SAW itu tidak satupun yang berniat menyembah Nabi SAW, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah, yang membuat kubur - kubur itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy, bahkan masjidil Haram pun berkata Imam Baidhawiy bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil Haram.

Kesimpulannya, larangan membuat masjid diatas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram.Tentunya jawabannya bahwa yang dilarang adalah jika untuk penyembahan maka hancurkanlah, jika untuk tabarruk maka hal itu boleh – boleh saja.

Dijelaskan pada kitab Mughniy Almuhtaj fi Syarahil Minhaj oleh AI Imam khatiib syarbiniy bab washaya bahwa diperbolehkan membangun kuburan para Nabi atau Shalihin, demi menghidupkan syiar dana mengambil keberkahan.

Disebutkan pula pada Kitab Raudhatuttaibin oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi Bab Washaya bahwa Diperbolehkan untuk Muslim atau kafir dzimmiy (kafir dzimmiy adalah kafir yang tak memusuhi atau memerangi muslimin) untuk berwasiat membangun Masjidil Aqsha, atau masjid lainnya, atau membangun kubur para Nabi dan para shalihin untuk menghidupkan syiar dan bertabarruk padanya. 

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar ra bila datang dari perjalanan dan tiba Madinah maka ia segera masuk masjid dan mendatangi Kubur Nabi SAW seraya berucap : Assalamualaika Yaa Rasulallah, Assalamualaika Yaa Ababakar, Assalamualaika Ya Abataah (wahai ayahku)”. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits No.10051)

Berkata Abdullah bin Dinar ra

Kulihat Abdullah bin Umar ra berdiri di kubur Nabi SAW dan bersalam pada Nabi SAW lalu berdoa, lalu bersalam pada Abubakar dan Umar ra” (Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits No.10052).



Habib Munzir Al Musawwa
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Kuburan di Komplek Masjid (1)

Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah

“Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274).

Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy

“hadits - hadits larangan ini adalah larangan shalat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat, (maksudnya bilapun shalat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas RA shalat di hadapan kuburan maka Umar RA berkata, “kuburan..kuburan..!”, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524).

Berkata Imam Ibn Hajar

“Berkata Imam Al Baidhawiy: ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung patungnya, maka Rasul SAW melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu” (Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)

Berkata Imam Al Baidhawiy 

Bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)





Habib Munzir Al Musawwa
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Halal Haram Kepiting


Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’. Berikut pendapat tersebut :

1. Pendapat yang Mengharamkan

Ulama’ yang mengharamkannya umumnya berkesimpulan dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, adalah haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut Barma''i.

Masalah keharaman hewan amphibi ini kita dapatkan salah satunya dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan haramnya hewan yang hidup di dua alam.

Namun sebenarnya, masalah keharaman hewan yang hidup di dua alam, juga masih diperselisihkan. Karena memang tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman hewan yang hidup di dua alam.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat kedua menyatakan tentang kehalalan kepiting, baik karena mereka memandang pengharaman terhadap hewan yang hidup di dua lalam adalah lemah, juga sebagian memastikan, bahwa kepiting bukanlah hewan ampibhi. inilah pendapat disampaikan ulama’ diantaranya Atha'dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah danAl-Muhalla 6/84 oleh IbnuHazm).

Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.

Tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, dia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari air. Penjelasan bahwa kepiting bukan hewan amphibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Sulistiono.  

Surat Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M juga telah memutuskan bahwa kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia



PISS-KTB
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Apakah Suara Perempuan Itu Aurat


حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء الثالث صحـ 209.
والحاصل أنه يحرم رؤية شيء من بدنها وإن أبين كظفر وشعر عانة وإبط ودم حجم وفصد لا نحو بول كلبن والعبرة في المبان بوقت الإبانة فيحرم ما أبين من أجنبية وإن نكحها ولا يحرم ما أبين من زوجة وإن أبانها وشمل النظر ما لو كان من وراء زجاج أو مهلهل النسج أو في ماء صاف وخرج به رؤية الصورة في الماء أو في المرآة فلا يحرم ولو مع شهوة ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمرد فيما ذكر كالمرأة  
ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمردفيما ذكر كالمرأة

Haram mendengarkan suara wanita kendati semacam bacaan alQurannya apabila terkuatirkan timbul fitnah lantaran hal itu atau ia merasakan kenikmatan syahwat disebabkannya. Namun jika tidak demikian adanya yang terjadi, Maka tidak apa-apa. Sedangkan ketentuan bagi amrod (pemuda tampan tanpa jenggot) dalam perkara tersebut sama seperti kaum wanita. 

Menurut pendapat ulama yang paling shahih suara wanita tidak tergolong aurat, namun bila dikhawatirkan terjadi fitnah atau menimbulkan rasa nikmat saat mendengarkannya maka mendengarkan suaranya menjadi haram.

وَصَوْتُهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ الْإِصْغَاءُ إلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ  

“Dan suara wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”  (Hasyiyah alBujairomi).

قوله وليس من العورة الصوت ) أي صوت المرأة ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم ( قوله فلا يحرم سماعه ) أي الصوت  

(Keterangan: ‘Tidak masuk bagian aurat adalah suara wanita’) seperti halnya suara Amrod (pemuda tampan tanpa jenggot) maka halal mendengarkannya selagi tidak menimbulkan fitnah dan tidak merasa nikmat dengan suara tersebut. Namun bila mengakibatkan dua hal di atas hukum mendengarkan suara wanita adalah haram. (I’aanah at-Thoolibiin III/260)  



Ust. Masaji Antoro dan Ust.  Zain Elarifin Yahya
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Apakah Memberi Susu Formula Menjadikan Sang Ibu Disiksa Di Neraka?

Terlihat sekali yang membuat gambar ini adalah kelompok tekstualis, mengambil hadis berdasarkan pemahaman sendiri dan tidak merujuk kepada para ulama ahli hadis.

Untuk menjawab mereka saya kutip fatwa ulama mereka dari Arab Saudi yang dipimpin oleh Syekh Bin Baz dalam Majmu' Fatawa Lajnah Daimah 21/19:

ﻫﻞ ﺟﺎﺋﺰ ﺃﻥ ﺗﺮﺿﻊ ﺍﻷﻡ ﻃﻔﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﻠﻴﺐ ﺍﻟﻨﻴﺪﻭ ﺃﻭ ﺃﻱ ﺣﻠﻴﺐ ﻣﺜﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺣﻠﻴﺐ ﺍﻷﻡ ﻏﻴﺮ ﻛﺎﻓﻲ ﻟﺘﻐﺬﻳﺔ ﺍﻟﻄﻔﻞ؟

Pertanyaan: Bolehkah seorang ibu memberikan susu (Nedo / formula) atau lainnya jika ASI tidak mencukupi kebutuhan makanan anaknya?

ﺟ : ﻻ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺇﺭﺿﺎﻉ ﺍﻷﻡ ﻟﻄﻔﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻠﻴﺐ ﺍﻟﺼﻨﺎﻋﻲ

Jawab: Tidak ada larangan bagi seorang ibu untuk menyusukan bayi dari susu buatan.
Di halaman lainnya (21/7) beliau fatwakan tidak haram menggunakan susu formula jika memenuhi dua syarat:

" ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺤﺎﻓﻆ ﻋﻠﻰ ﺇﺭﺿﺎﻉ ﺃﻭﻻﺩﻫﺎ ﻭﺃﺳﺒﺎﺏ ﺻﺤﺘﻬﻢ ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺍﻻﻛﺘﻔﺎﺀ ﺑﺎﻟﺤﻠﻴﺐ ﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺭﺩ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﺇﻻ ﺑﺮﺿﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺘﺸﺎﻭﺭ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ، ﻭﻋﺪﻡ ﻭﺟﻮﺩ ﺿﺮﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻭﻻﺩ " ﺍﻧﺘﻬﻰ "

Kewajiban seorang ibu untuk menjaga memberi ASI kepada anaknya dan kesehatannya. Seorang ibu tidak boleh mencukupkan dengan susu impor (formula) kecuali:
(1) mendapat izin dari suaminya setelah bermusyawarah, dan
(2) tidak membahayakan kepada anaknya

Seorang ibu yang tidak menyusui anaknya namun diberi ASI kepada wanita lain berdasarkan firman Allah yang artinya, ".... Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (Ath-Thalaq 6)

Kalau sekiranya seorang ibu tidak memberi ASI akan disiksa di akhirat, tentu tidak akan ada pilihan dari Allah untuk boleh disusukan kepada wanita lain.

Jadi yang dimaksud dalam hadis yang terdapat dalam meme tersebut adalah seorang ibu yang tidak mau memberi ASI kepada anaknya sehingga anaknya kelaparan di malam hari, sampai terjadi madlarrat bagi anak tersebut. Maka ibu semacam ini yang mendapat ancaman di akhirat kelak. Bukan ibu yang membuatkan susu formula.



Ust. Ma’ruf Khozin NU Jatim
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Yang Halal Kok Diharamkan: Kasus Pengharaman Hormat Bendera

“Mendekatkan dari surga” adalah kewajiban (ditinggalkan berdosa)

“Menjauhkan dari neraka”adalah  larangan , pengharaman (dikerjakan berdosa)


Jika ulama berfatwa dalam perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa), perkara larangan (dikerjakan berdosa) dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa) wajib berlandaskan dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla.


Contoh sederhana bagaimana mereka mengharamkan penghormatan bendera berikut ini:

Fatwa kerajaan dinasti Saudi  yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang Muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.


Ada sejumlah argumen yang dikemukakan:


Pertama, memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah ataupun pada Khulafa’ ar-Rasyidun (masa kepemimpinan empat sahabat Nabi).

Kedua, menghormati bendera bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata.

Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan.


Keempat, menghormati bendera merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi yang jelek dari orang kafir, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi.


Ulama Ibnu Jibrin (salah seorang ulama terkemuka Saudi) yang menyatakan bahwa penghormatan bendera adalah tindakan yang menganggungkan benda mati. Bahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kemusyrikan.  Keimanan yang bisa rapuh (terkikis) oleh karena penghormatan bendera, pada hakikatnya disebabkan pemahaman secara ilmiah, pemahaman dengan akal pikiran (otak/logika/rasio) dan memori.  Seharusnyalah keimanan dibangun dari pemahaman secara hikmah,  pemahaman dengan akal qalbu (hati / lubb) sebagaimana Ulil Albab. 


Sejak dahulu kala penghormatan bendera adalah wujud rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla atas tegaknya bendera merah putih di bumi nusantara, wujud rasa penghargaan dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan harta, keluarga dan jiwa raga mereka bagi tegaknya bendera merah putih. Mayoritas mereka adalah kaum muslim, para syuhada, orang-orang yang mulia dan disisiNya. Dengan pemahaman secara ilmiah, tidak tampak lagi rasa terima kasih mereka terhadap upaya dan perjuangan orang-orang terdahulu.



Ust. Yulizon Armansyah (PISS-KTB)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Halal Menjadi Haram Atau Sebaliknya (3)

Hadits yang diriwayatkan Sufyan bin Uyainah dengan sanadnya dari Adi bin Hatim. Ibnu Mardawih meriwayatkan dari Abu Dzar, dia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tentang orang-orang yang dimurkai“, beliau bersabda, ‘Kaum Yahudi.’ Saya bertanya tentang orang-orang yang sesat, beliau bersabda, “Kaum Nasrani.“

Kaum Yahudi adalah orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah ta’ala. Firman Allah ta’ala yang artinya, “Katakanlah: "Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi  (orang-orang Yahudi yang melanggar kehormatan hari Sabtu) dan (orang yang) menyembah thaghut ?". Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.” (QS Al Maidah [5]:60)

Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat. Firman Allah ta’ala yang artinya, “Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).” (QS Al Maa’idah [5] : 75)


“Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa'at ?" Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Maa’idah [5] : 76)


“Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus". (QS Al Maa’idah [5] : 77)

Kaum Zionis Yahudi atau juga dikenal dengan lucifier, freemason atau iluminati adalah mereka yang mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman. Kaum Zionis Yahudi berupaya keras agar umat muslim dapat mencintai mereka dan menjadikan mereka sebagai pemimpin dunia.

Telah dijelaskan tentang adanya kaum Zionis Yahudi dalam firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah) dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS Al Baqarah [2]: 101-102 )

Begitupula hakekat dari hak veto di majelis PBB merupakan cara mereka untuk menetapkan yang salah menjadi benar atau sebaliknya,  bertentangan dengan kebenaran yang datang hanya dari Allah Azza wa Jalla. Oleh karenanyalah umat muslim maupun para pemimpin umat muslim, penguasa-penguasa negeri yang muslim untuk tidak menjadikan kaum Zionis Yahudi sebagai  teman kepercayaan, penasehat, “boneka” mereka,  pelindung , pemimpin, di bawah perintah / kendali mereka.

Allah Azza wa Jalla memperingatkan kita dengan firmanNya yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (Ali Imran, 118)

“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (Ali Imran, 119)



Ust. Yulizon Armansyah (PISS-KTB)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Halal Menjadi Haram Atau Sebaliknya (2)

Ditengarai dalam rangka “the new world order” / “tatanan dunia baru”, kaum Zionis Yahudi  dalam hasratnya menjadi pemimpin dunia berupaya “menciptakan” pemimpin ulama dari kalangan kaum muslim yang dapat berfatwa sesuai keinginan mereka tanpa mempedulikan apa-apa yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla. 


Kaum Zionis Yahudi telah berhasil “menciptakan”  pemimpin agama kaum Nasrani yang dapat menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram.   Mereka salah satunya adalah Paulus (Yahudi dari Tarsus),   pengikut Rasul setelah “bertobat” ,   yang mengubah esensi dasar kekristenan. Contohnya, orang-orang Kristen yang bukan berasal dari latar belakang Yahudi tidak diwajibkan mengikuti tradisi dan pantangan Yahudi (misalnya perihal tentang sunat dan memakan makanan yang diharamkan).


Paulus dijadikan seorang Santo (orang suci) oleh seluruh gereja yang menghargai santo, termasuk Katolik Roma, Ortodoks Timur, dan Anglikan, dan beberapa denominasi Lutheran. Dia berbuat banyak untuk kemajuan Kristen di antara para orang-orang bukan Yahudi, dan dianggap sebagai salah satu sumber utama dari doktrin awal Gereja, dan merupakan pendiri kekristenan bercorak Paulin (bercorak Paulus). Surat-suratnya menjadi bagian penting Perjanjian Baru.  Banyak yang berpendapat bahwa Paulus memainkan peranan penting dalam menjadikan Kristen sebagai agama yang berdiri sendiri alias “agama turunan”, dan bukan sebagai sekte dari Yudaisme

Firman Allah ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).”   (QS Al Mu’minun [23] : 52-53)

Kaum Yahudi yang membunuh para Nabi termasuk hendak membunuh Nabi Isa alaihi salam. Firman Allah ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memamg tak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yg pedih.” (QS Ali Imran [3]:21)


Kaum Nasrani adalah kaum sebenarnya berkeinginan untuk menjadi orang beriman namun mereka tanpa pengetahuan dan disesatkan oleh kaum Yahudi , kaum yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman


Firman Allah ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani". Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.”  (QS Al Maa’idah [5]:82)


Sesungguhnya jalan orang-orang yang beriman itu mencakup pengetahuan akan kebenaran dan pengalamannya, dan kaum Yahudi tidak memiliki amal, sedang kaum Nasrani tidak memiliki pengetahuan. Oleh karena itu, kemurkaan bagi kaum Yahudi dan kesesatan bagi kaum Nasrani. Karena orang yang mengetahui, tetapi tidak beramal, maka ia berhak mendapat kemurkaan, dan ini berbeda dengan orang yang tidak tahu. Kaum Nasrani menuju pada suatu perkara, yaitu mengikuti kebenaran, namun mereka tidak benar dalam melakukakannya sebab tidak sesuai dengan ketentuannya sehingga mereka pun sesat.




Ust. Yulizon Armansyah (PISS-KTB)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011 - Musholla RAPI Online
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger